SURVEI PENDAMPINGAN LEMBAGA PENERAP STANDAR (PELAKU USAHA BERAS KEMASAN)
SURVEI PENDAMPINGAN LEMBAGA PENERAP STANDAR (PELAKU USAHA BERAS KEMASAN)
Pendampingan Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Sulawesi Utara TA 2024, difokuskan pada produk beras kemasan, yang mengacu pada penerapan SNI 6128:2020 tentang beras.
Survei terhadap pelaku usaha beras kemasan dilakukan pada pelaku usaha yang telah memiliki Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Lokasi survei dilakukan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Kab. Minahasa Selatan dan Kota Kotamobagu (22-23 Oktober 2024).
Ada 4 pelaku usaha beras kemasan yang disurvei. Hasil survei menunjukkan, 2 dari Pelaku usaha (Poktan Katouan Kab. Minahasa Selatan, dan Poktan Tunas Mekar di Kota Kotamobagu) untuk sementara tidak lagi menjalankan usaha pengemasan beras. Adanya alih komoditas merupakan pilihan usaha yang dilakukan oleh kedua Poktan tersebut.
Berbeda dengan Poktan Yantaton yang ada di Desa Poyowa Kecil, Kec. Kotamobagu Selatan, Poktan ini tidak terpengaruh dengan adanya tawaran alih komoditas. Suhardjono Dugian selaku Ketua Poktan mengatakan, usaha pengemasan beras tetap dijalankan oleh kelompok, dan mereka tidak terpengaruh dengan tawaran untuk menggantikan komoditas padi dengan komoditas lainnya. Demikian pula dengan Poktan Bintang Harapan yang ada di Desa Bolaang Kec. Bolaang Timur). Meskipun stok gabah yang akan digiling berkurang, namun Usaha pengemasan beras tetap dilakukan.