Tim Satgas Pompanisasi dan Penambahan Areal Tanam (PAT) Sulawesi Utara Gelar Rapat Koordinasi
Tim Satgas Pompanisasi dan Penambahan Areal Tanam (PAT) Sulawesi Utara Gelar Rapat Koordinasi
Dipimpin oleh Dinas Pertanian Peternakan Provinsi Sulawesi Utara Senin 18 Maret 2024 Rapat koordinasi Darurat Pangan dilakukan via zoom meeting.
Hadir dalam Rapat online ini Penanggung Jawab Pompanisasi dan Penambahan Areal Tanam untuk Sulawesi Utara, Dr. Ir. Ferri Fachrudin Munier, MSc, IPU, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara, Kepala BSIP Sulawesi Utara, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kota, petugas data di Kabupaten Kota, serta tim LO BSIP Sulawesi Utara.
Tujuan Rapat koordinasi ini adalah menyatukan persepsi bersama dalam pelaporan data LTT reguler, pompa eksisting, PAT dan padi gogo.
Kepala Dinas Pertanian Peternakan Provinsi Sulawesi Utara Wilhelmina J. N. Pangemanan, S.Pt, M.Si saat membuka rapat menyampaikan, terdapat 110 unit alokasi pompa yang sudah disalurkan melalui APBD tahun 2023 berupa pompa, selang dan sprinkle yang tersebar di Kabupaten Kota di Sulawesi Utara. Untuk itu diharapkan Tim Satgas Sulut melalui survey dapat menelusuri keberadaaan pompa-pompa tersebut, apakah masih eksisting di sawah. Lebih lanjut Nova mengatakan, tahun 2024 usulan pengadaan benih untuk Sulawesi Utara sebanyak 3.000 ha, namun kesiapan/ketersediaan benih belum bisa dipastikan. Nova pun menjelaskan peningkatan IP dapat dilakukan dengan Optimalisasi lahan, serta
Sebaran padi lahan kering yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa, Bolaang Mongondow Utara dan Bolaang Mongondow.
PJ Provinsi Sulawesi Utara Kepala BSIP Veteriner Dr. Ir. Ferri Fahruddin Munir, M.Sc menyampaikan program Kementan dalam mengatasi darurat pangan yaitu LTT reguler, PAT , pompanisasi. Upaya petani dalam mengatasi Kendala mendapatkan benih unggul, biasanya dengan cara memakai benih lokal. Untuk itu perlu ditindaklanjuti oleh distanak. Untuk usulan pompa harus disertakan panjang selangnya agar mempermudah nantinya dalam eksekusi di lapangan. Ferri berpesan,
Semua kegiatan dalam bentuk apapun (gerakan tanam, panen, atau oplah) wajib dilaporkan meskipun diluar progam yang ada. Bentuk pelaporannya pun harus seragam terlebih data yang akan dilaporkan.
Data tersebut dikumpulkan pada tim LO BSIP Sulawesi Utara untuk dilaporkan pada Aplikasi Pusdatin yang dimonitor oleh Pak Mentri dan BSIP.