BPTP SULUT HADIR DALAM SOSIALISASI & KOORDINASI PERENCANAAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN SPESIFIK LOKASI
BPTP SULUT HADIR DALAM SOSIALISASI & KOORDINASI PERENCANAAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN SPESIFIK LOKASI
Sosialisasi dan Koordinasi Perencanaan Standar Instrumen Pertanian Spesifik Lokasi telah dilaksanakan di Hotel Nexa Mercure Jl. Supratman Bandung pada tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2022. Peserta Sosialisasi dan Koordinasi berasal dari 33 BPTP seluruh Indonesia, terdiri dari Kepala BPTP, Kasubbag Tata Usaha, Sub Koordinator KSPP dan Koordinator Program, Koordinator dan Sub koordinator Program Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian beserta staf program. Sosialisasi dan koordinasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Dr. Ir. Haris Syahbuddin, DEA), hadir juga dalam pembukaan Kepala Kepala Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian Dr. Ir. Fery Fahrudin Munier, M,Sc, IPU dan Dr. Haryono, M.Sc. Hadir pada Sosialisasi dan Koordinasi Perencanaan Standar Instrumen Pertanian Spesifik Lokasi mewakili BPTP Sulawesi Utara Kepala BPTP Sulawesi Utara Dr. Femmi Nor Fahmi, S.Pi, M.Si dan Sub Koordinator Program dan Evaluasi Sudarti, SP, M.Si.
Sosialisasi dan Koordinasi disampaikan beberapa materi terkait dengan menghadirkan narasumber antara lain:
1. Peran Balai Besar Penerapan dalam Penguatan dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian oleh Sekretaris Badan
2. Strategi Penerapan dan Penguatan Standar Instrumen Pertanian oleh Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3. Koordinasi Kegiatan Perencanaan Standar Instrumen Pertanian Spesifik Lokasi oleh Kepala Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian
4. Konsep Dasar Standar Instrumen Pertanian Spesifik Lokasi oleh Dr. Haryono, M.Sc
Beberapa hal penting hasil sosialisasi dan koordinasi sebagai berikut:
1. STANDAR merupakan patokan atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode, standar disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait, dengan memperhatikan syarat K3L, IPTEK, pengalaman, serta perkembangan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar besarnya. Lebih lanjut mendorong EFISIENSI dalam pemanfatatan sumberdaya, sehingga PRODUKTIVITAS meningkat, kemudian berkontstribusi pada PERTUMBUHAN EKONOMI.
2. SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknis (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus dan ditetapkan oleh BSN untuk Standar Nasional dipergunakan oleh stakeholder dengan keteraturan yang optimum ditinjau dari tertentu.
3. SNI sebagai acuan:
• Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan
• Meningkatkan keuntungan dan mengurangi biaya (efisiensi)
• Meningkatkan daya saing UKM
• Memperluas pangsa pasar (ekspor)
• Memenuhi regulasi pemerintah
• Membentuk Budaya Mutu
Motto BSIP “Standard.Services.Globalization”
#sayabsip
#bptpsulut
#hebat