Bimtek Pengembangan Krisan Tomohon menuju Ekspor”
“Bimtek Pengembangan Krisan Tomohon menuju Ekspor”
Kamis, 20 Oktober bertempat di Poktan Krisan Indah, BPTP Sulawesi Utara mengadakan Bimtek Pengembangan Krisan Tomohon menuju Ekspor.
Jumlah peserta BIMTEK sebanyak100 orang, yang terdiri dari Petani dan anggota Poktan krisan di Kota Tomohon, staf dan penyuluh Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, Balai Karantina Kelas 1 Manado, dan Tim dari BPTP Sulawesi Utara.
Bimtek dibuka oleh Ka. BPTP Sulut Dr. Femmi Nor Fahmi, S. Pi M. Si. Dalam sambutannya, ka balai menyampaikan, dalam persiapan ekspor krisan, BPTP berperan mendampingi proses mulai hulu sampai hilir, yakni dari teknologi budidaya sampai pasca panen.
Untuk syarat dan standart ekspor, ada di Karantina. Tim Satgas akan mendampingi proses Good Agriculture Practice (GAP) dan Good Handling Practice (GHP). Ada tambahan dari Ka balai bahwa segera akan dilakukan FGD yg akan memediasi kegiatan ekspor di bulan Desember. Akan mengundang Dinas Perdagangan, Bea cukai dan Karantina. Serta akan mengundang ibu Jeklin yang sdh punya pengalaman ekspor
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon Dr. Karel Lala, SP. M. Si, yang turut hadir, sekaligus pemateri dalam Bimtek ini mengatakan, Petani krisan Tomohon perlu memahami konsep dan penerapan agribisnis, sehingga dapat memperluas bisnis krisan, meningkatkan produktivitas dan mutu hasil krisan sesuai target yg telah ditetapkan, meminimalisasi permasalahan yg menyebabkan penurunan produksi, mempertahankan kelestarian lingkungan produksi, menjaga kesehatan, keamanan dan kenyamanan pekerja secara berkelanjutan.
Zusanne Katuuk, SP, mewakili Balai Karantina Kelas I Manado menyampaikan Syarat untuk menembus pasar internasional, yakni: regulasi dan persyaratan, riset untuk pasar baru, buat rencana yang matang, memilih rencana penetrasi yang tepat, mulai lakukan pemasaran, cek ulang legalitas bisnis, pilih trasnportasi logistik yang tepat, jalin komunikasi yang baik, lakukan pencatatan pada setiap transaksi.
Lebih lanjut Katuuk menjelaskan tahap pelaksanaan negosiasi (persiapan, perkenalan pernyataan tujuan dan sasaran, penawaran, tawar menawar, Kesepakatan, dan Pengesahan) serta proses sertifikasi, hingga proses ekspor. Katuuk pun mengingatkan, Pelaporan dilakukan paling lambat 2x 24 jam sebelum Krisan dimuat ke atas alat angkutan.