Maknai 47 Tahun Balitbangtan: Hadapi Pandemic C-19 Dengan Mejaminan Kualitas Produk Pertanian
Pandemic Corona Virus Desiensi (Covid) yang beraksi, dan teridentivikasi pada tahun 2019 (Covid-19), bukan menjadi hambatan inovasi teknologi pertanian itu berhenti. Pertanian tidak boleh berhenti. Inovasi pertanian harus terus dan terus dikedepankan, hasilkan produk pertanian yang berkualitas.
Dalam memaknai 47 Tahun Badan Litbang Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian (Kemtan), dengan dinamikanya terus berinovasi hasilkan produk pertanian yang dapat memecahkan masalah masyarakat.
Persembahan menarik Balitbangtan ditengah gejolak pandemic C-19, adalah hasilkan produk yang dapat halau dan tekan C-19. Sebagai contoh: produk eukaliptus dengan inhaler, roll on dan produk pertanian hasil inovasi untuk daya tahan tubuh masyarakat.
Indonesia sebagai Negara Agraris, dengan kekayaan sumberdaya alam dan manusia, dituntut meningkatkan daya saing produk hadapi kompetisi global. Dalam hasilkan produk buah, sayur, dan flori yang aman bagi konsumen, harus diproduksi secara ramah lingkungan dan bermartabat dengan mengacu pada GAP yang relevan dengan kondisi Indonesia (Indo-GAP)
Balitbangtan dalam menghilirkan Inovasi Pertanian, terus memantapkan pelaku usaha pertanian, untuk mengikuti prosedur produksi yang dipersyaratkan untuk ekspor. Seperti beberapa waktu lalu Balitbangtan membekali petani bunga Tomohon dan Petani Horti sesuai prosedur GAP dan SOP.
Semangat terus berinovasi, Balitbangtan beberapa waktu lalu telah membekali pelaku utama dan antara untuk hasilkan produk berkualitas. Standar pejamin konsumen agar tidak ragu menggunakan produk. kegiatan ini telah dilakukan Balitbangtan dalam hal produk hortikultura.
Dalam artikel ini, mengurai tentang turunan dari GAP, yaitu SOP.
Apa itu Standard Operating Procedure (SOP)
Standard Operating ProcedureNah, yang berkopeten membuat dan menyusun SOP, adalah sebagai berikut:
- Dinas Pertanian di Tingkat Provinsi;
- Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta Tingkat Provinsi;
- Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP-Balitbangtan)
- Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSBTPH)
- Balai Alat dan Mesin Pertanian dan Pengujian Mutu Hasil Pertanian;
- Dinas Pertanian Kabupaten;
- Pimpinan Pertanian Kecamatan;
- Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL);
- Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT)
- Pedagang Buah, Sayuran dan Bunga;
- Produsen dan Petani
SOP adalah, PANDUAN KERJA bagi pelaku usaha tani hortikultura dalam melaksanakan usaha taninya. Merupakan ALAT UNTUK BERKOMPETISI dan melindungi petani hortikutura Indonesia di era perdagangan global dan OPERASIONALISASI dari GAP di tingkat lapang.
Prinsip SOP adalah: Spesifik, Jelas, Oprasional dan mudah dikerjakan. Penerapan SOP komoditas meliputi: Target produksi dan mutu, Manajemen lahan, Perbenihan, Pemangkasan, pemupukan, prinsip pengelolaan hama dan penyakit terpadu, pengairan, pemanenan dan pasca panen.
SOP berfungsi sebagai control dan sebagai penjamin konsumen. Penentuan target sesuai dengan keinginan konsumen atau pasar. Target produksi dan mutu, harus spesifik dan jelas, seperti:
- Produksi per pohon, sesuai umur tanaman (satuan kg/phn/umur), dll
- Ukuran à kelas Super, A,B
- Kemulusan produk
- Nisbah Gula/Asam (satuan Brix)
- Tingkat kematangan
- Tingkat kerusakan (buah cacat), dll
Apa Saja yang Harus Dicatat ?
'Kata" SOP, "catat apa yang akan dikerjakan, dan kerjakan apa yang di catat. Jadi pada prinsipnya, semua kegiatan yang dilakukan terkait memproduksi harus dicatat, dan dilaksanakan. hal penting yang harus dicatat seperti:
- Penggunaan Pestisida dan pupuk
- Mengapa menggunakannya
- Berapa Dosis yang harus digunakan
- Jenis apa yang harus digunakan sesuai tanaman
- Berapa banyak yang akan digunakan, dll
Hal-hal demikian adalah penting untuk dicatat oleh pelaku utama dan pelaku usaha pertanian. Demikian setelah menggunakan fasilitas pendukung produksi seperti diurai diatas, maka harus juga di perhatikan tentang:
- Bagaimana tata cara membuang sisa dan kemasan bekas pestisida
- Tempat dan cara penyimpanan pestisida dan pupuk
Hal itu, harus diperhatikan oleh produsen untuk hasilkan produk dan penjamin konsumen. Akan lebih baik dan harus dilakukan juga ketika kita menanggapi keluhan konsumen.
Jadi dengan menerapkan GAP dan SOP, niscaya produk yang dihasilkan bertanggung jawab dan dapat ditelusuri baik oleh konsumen juga oleh produsen sendiri.(#Artur)
sumber: dari media online, dan hasil pelatihan teknis penyuluh pertanian