PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

Contoh Tanah Sebelum Giat Likaji Penting Dilakukan.




Tomohon, 17 Juli 2020.--- Kalasey. Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Badan Litbang Pertanian (Balitbangtan) di Sulawesi Utara, Dr.Steivie Karouw,S.TP.M.Sc.,menegaskan pada para penangung jawab kegiatan penelitian pengkajian (Litkaji) agar pada setiak kegiatan kajian, wajib melakukan pengambilan contoh tanah awal sebelum melakukan Litkaji. Hal ini merupakan prosedur tetap melakukan Litkaji.

Mencermati arahan Kepala Balai, tim Penelitian dan Pengkajian (Litkaji) BPTP Sulut bersama Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) kecamatan Tomohon Timur serta petani kooperator, melakukan pengambilan contoh tanah awal di lokasi akan dikembangkan Kentang Medians.

Pada lokasi pelaksanaan diambil sampel tanah sebelum melakukan kegiatan. Menurut Peneliti Faisal,SP.MSi. agar kita mengetahui ketersediaan hara awal, sebelum melakukan Kajian. Dan ini memang sudah menjadi prosedur tetap (protap) dalam kegiatan penelitian dan pengkajian.

Dalam kegiatan uji adaptasi Kentang Medians, Faisal telah menugaskan tim kerja untuk melakukan pengambilan sampel tanah untuk diuji laboratorium. Saat melakukan pengambilan sampel tanah, Arnold C.Turang,SP. dan Lidya Tulung,SP. di damping oleh Penyuluh Pertanian Lucky Wuwung dan petani kooperator Ferry Kumowal.

Menjawab pertanyaa penyuluh dan petani terkait pengambilan contoh tanah, Turang menjelaskan: Pengambilan contoh tanah merupakan tahapan penting dalam uji tanah. Contoh tanah yang diambil harus mewakili lahan yang akan dikembangkan. Dan pengambilannya dilakukan dengan cara yang benar, sehingga penyusunan rekomendasi pemupukannya lebih tepat dan akurat.

Pengambilan contoh tanah yang salah atau tidak tepat, akan merusak lingkungan sekitar dan rekomendasi yang salah. Pengambilan contoh tanah dapat dilakukan kapan saja. Yang penting tidak boleh dilakukan setelah melakukan pemupukan.

Contoh tanah untuk lahan yang tidak intensif dapat dilakukan 4 tahun sekali. Sedangkan lahan yang intensif sedikitnya satu tahun sekali. Untuk lahan kering pengambilan contoh tanah dilakukan kira-kira tanah dalam keadaan sebelum olah tanah. Sedangkan lahan sawah dalam kondisi lembab.

Pengambilan contoh tanah untuk uji tanah, merupakan contoh tanah komposit. Contoh tanah komposit adalah campuran dari 10-15 contoh tanah individu atau gabungan dari satu area pengambilan.

Pengambilan contoh tanah individu, diambil dari dari lapisan olah atau lapisan perakaran yang diperkirakan 0 - 20 cm. Contoh tanah komposit harus mewakili lahan yang akan dikembangkan. Satu contoh tanah komposit mewakili areal yang homogen sekitar 10 - 15 ha untuk lahan datar. Sedangkan untuk lahan miring dan bergelombang, 1 tanah komposit mewakili areal 5 ha (sesuai kemiringan lereng). (#artur).

 

Sumber: Tim Litkaji