PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

BSIP Sulawesi Utara mendampingi Kelompok tani dalam pembenahan ruang produksi beras kemasan di Kota Kotamobagu




BSIP Sulawesi Utara mendampingi Kelompok tani dalam pembenahan ruang produksi beras kemasan di Kota Kotamobagu

 
Beras merupakan komoditas produk pangan utama yang dikonsumsi oleh hampir semua masyarakat Indonesia, untuk itu penyediaan beras berkualitas harus disesuaikan dengan standar melalui penerapan SNI 6128 tahun 2020. Penerapan SNI adalah pengakuan atas jaminan mutu dari produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha bahwa produknya telah memenuhi spesifikasi atau ketentuan SNI. Selasa, 5 November 2024 bertempat di Desa Poyowa Kecil, tim meninjau kesiapan ruang produksi beras kemasan beras lokal dengan nama dagang Yantaton. 
 
Standar untuk Ruang produksi beras kemasan perlu memperhatikan sanitasi dan kebersihan serta memiliki fasilitas sanitasi yang memadai, disampaikan oleh Koordinator Kegiatan Sudarti, SP M.Si. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam ruang produksi beras kemasan antara lain memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi, serta penanganan dan produksi yang baik. Ketua Poktan Yantatton 1, Suhardojo Dugian menyampaikan bahwa ruangan berukuran 17 x 9 m yang sudah ada nantinya akan dibagi menjadi 2 area, yaitu area untuk kegiatan produksi dan area untuk pengemasan beras. 
 
Standar SNI syarat kemasan untuk beras dikemas dengan kemasan yang kuat, aman bagi konsumen, higienis dan tertutup rapat. Beras disimpan pada suhu 18°C - 35°C dengan kelembaban 60 % -70 %. Pemberian label pada beras kemasan dengan memasang label berisi informasi utama yaitu nama produk, asal, kelas mutu, kandungan gizi, berat atau isi bersih, tanggal/bulan/tahun dan kode produksi. Dapat juga disampaikan informasi tambahan berupa nama varietas dan komposisi varietas yang memiliki jaminan dari lembaga yang kompeten. Tim juga berharap, dengan penerapan SNI 6128 tahun 2020 tentang beras, pelaku usaha mendapatkan pengakuan terkait produknya,. yakni memiliki jaminan mutu dan kualitas yang baik sehingga konsumen pun akan mendapatkan perlindungan keamanan dari produk yang dibelinya.