PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

SURVEI PELAKU USAHA BERAS KEMASAN DI KAB. BOLMONG, MINAHASA SELATAN DAN KOTA KOTAMOBAGU




SURVEI PELAKU USAHA BERAS KEMASAN DI KAB. BOLMONG, MINAHASA SELATAN DAN KOTA KOTAMOBAGU

 
Dalam rangka Pendampingan Penerapan Standar Instrumen Pertanian di Sulawesi Utara TA 2024 yang difokuskan pada produk beras kemasan dengan pendampingan penerapan SNI 6128:2020 tentang beras. Tim BSIP Sulawesi Utara melakukan survei pelaku usaha beras kemasan di Sulawesi Utara sesuai hasil koordinasi dengan Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Utara, terutama pelaku usaha yang telah memiliki Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yaitu di Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa Selatan dan Kota Kotamobagu.
 
Tim sebelum mengunjungi pelaku usaha terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow dan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu. Selanjutnya tim menuju pelaku usaha beras kemasan di Kabupaten Bolaang Mongondow mulai dari Poktan “Bintang Harapan” Desa Bolaang I Kec. Bolaang Timur, Poktan Bunga Cempaka Desa Cempaka Kec. Sang Tombolang, Poktan Linta’ Mandiri Desa Kopandakan II Kec. Lolayan, Poktan Tunas Mekar Kelurahan Imandi Kec. Dumoga Timur dan Poktan Tunas Mekar Desa Apado Kec. Bilalang.
 
Hari berikutnya tim menuju pelaku usaha beras kemasan yaitu Poktan ”Inanipon Jaya” Kelurahan Upai Kec. Kotamobagu Utara dan Poktan Yantaton I” Desa Poyowa Kecil Kec. Kotamonagu Selatan serta Poktan Katouan Desa Poopo Kec. Ranoyapo Kab. Minahasa Selatan. Hasil survei menjadi dasar pendampingan lanjut dalam penerapan SNI 6128:2020 tentang beras.