PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

BSIP SULAWESI UTARA Melakukan Kegiatan Identiifkasi Standar Instrumen Pertanian Tanaman Padi di Kabupaten Minahasa Selatan




BSIP SULAWESI UTARA Melakukan Kegiatan Identiifkasi Standar Instrumen Pertanian Tanaman Padi di Kabupaten Minahasa Selatan

Jumat 19 Juli 2024

Diawali dengan koordinasi dengan Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan, tim diterima oleh Ibu Deisy Tumewu Kepala Seksi Tanaman Pangan. Dalam koordinasi singkat tim menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan yaitu identiifkasi penerapan standar instrumen pertanian oleh petani tanaman padi yang meliputi Unsur-unsur yang termasuk dalam instrumen pertanian seperti bibit, pupuk, pestisida, mekanisasi, pasca panen dan proses budidaya, yang tertuang dalam dokumen resmi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tantangan yang dihadapi petani menurut beliau dalam mengimplementasikan penerapan standar di sektor pertanian, antara lain :

jumlah standar nasional yang dapat mendukung produk pertanian masih belum mencukupi dan umumnya bukan berasal dari usulan pelaku utama dan pelaku usaha
Belum adanya aturan yang mendorong terwujudnya penerapan standar yang efektif.
 
Tim melanjutkan pertemuan di di Desa Ranoiapo Kecamatan Ranoiapo pada  Kelompok Tani Tinontongan sebagai petani dan penangkar padi yang sudah bergelut kurang lebih 8 tahun belakangan ini. Identiifkasi diawali dengan menelusuri kebiasaan budidaya atau cara tanam yang diterapkan oleh petani yang sudah mulai menerapkan standar budidaya padi. Terdapat beberapa varietas unggulan yang sangat diminati oleh petani dan penangkar yaitu Inpari, Serayu, Ciherang, Mekongga dan Mantap.