PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

Tim Krisan BSIP Sulawesi Utara melakukan pendampingan dalam hal standar panen bunga krisan di kelompok tani Krisan Indah




 Tim Krisan BSIP Sulawesi Utara melakukan pendampingan dalam hal standar panen bunga krisan di kelompok tani Krisan Indah dengan ketuanya ibu Jenny Mogi di Kelurahan Kakaskasen 1 Kecamatan Kakaskasen Utara, Jumat 20 Oktober 2023. Bunga krisan harus dipanen pada saat yang tepat, jika bunga dipanen saat belum mekar, maka bunga akan sulit mekar atau akan mekar jika diberi perlakuan khusus yang memakan lebih banyak biaya. 

Pemanenan krisan dilakukan saat tanaman berumur 12-14 minggu. Waktu panen yang baik adalah saat suhu rendah, misalkan pagi sebelum jam 7. Pada saat tersebut, kandungan air masih tinggi sehingga bunga masih tampak segar. Pemanenan juga dapat dilakukan pada sore hari setelah jam 15:00.
Pemanenan dapat dilakukan apabila bunga yang berada di tengah telah membuka dan bunga yang berada di sekelilingnya telah mekar sepenuhnya. Bunga yang dipanen pada pagi hari akan terlihat lebih segar, sementara bunga yang dipanen pada sore hari sebaiknya diberikan perlakuan khusus yaitu pangkal tangkai direndam dengan air yang dicampur dengan nutrisi tanaman. Bunga yang sudah dipanen disimpan di tempat yang teduh.