PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

WUJUDKAN PENGELOLAAN MEDSOS SESUAI TATA KELOLA PUBLIK, BSIP SULUT TURUT BAHAS KONSEP PANDUAN MEDSOS BSIP




WUJUDKAN PENGELOLAAN MEDSOS SESUAI TATA KELOLA PUBLIK, BSIP SULUT TURUT BAHAS KONSEP PANDUAN MEDSOS BSIP

 
Solo 7 September 2023
 
Hari Terakhir kegiatan Konsolidasi dan Standardisasi Kehumasan BSIP Mendukung Program Strategis Kementan dimanfaatkan dengan membahas konsep panduan pengelolaan Media Sosial tingkat BSIP oleh seluruh peserta. Pemanfaatan media sosial sangat luas. Media sosial dapat dimanfaatkan sebagai media pemasaran, dagang, mencari koneksi, memperluas pertemanan, dll. Bagi instansi pemerintah, media sosial dapat menjadi alat untuk berkomunikasi kepada publik, membangun kepercayaan publik, mengedukasi, maupun menyosialisasikan kebijakan publik. Oleh karena itu, media sosial dapat dimanfaatkan oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) untuk meningkatkan kedekatan, keterikatan, dan hubungan yang baik dengan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, guna mewujudkan tata kelola komunikasi publik di bidang standardisasi pertanian, BSIP perlu menetapkan pedoman Media Sosial Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan Media Sosial di lingkungan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Media Sosial yang efektif, efisien, jelas, dan terarah sesuai dengan tata kelola komunikasi publik yang baik. Ruang lingkup pedoman ini meliputi pemanfaatan, pembuatan konten, distribusi konten serta monitoring dan evaluasi Media Sosial.