PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Utara

STRATEGI DAN KEBIJAKAN KEHUMASAN KEMENTERIAN PERTANIAN




 STRATEGI DAN KEBIJAKAN KEHUMASAN KEMENTERIAN PERTANIAN

Solo, 5 September 2023
Kehumasan merupakan salah satu bagian penting dalam sebuah organisasi pemerintah. Melalui fungsi kehumasan, citra lembaga dapat meningkat, persepsi publik dapat terbentuk secara positif, serta dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mensukseskan berbagai program pemerintah. Untuk itu dibutuhkan sumberdaya yang solid secara internal kelembagaan, dan terstandar secara kualitas individu.
BSIP Sulawesi Utara menugaskan Sub Koordinator KSPP (Dr. Conny N Manoppo, SP. M.Si) dan Bagian Kerjasama dan Humas (Lydia Tulung, SP, M.Si) untuk mengikuti kegiatan yang bertujuan memperkuat koordinasi konsolidasi Standardisasi Kehumasan seluruh BSIP. 
Kepala Biro Humas Informasi dan Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri, SP, M.Agr, Phd. Merupakan salah satu narasumber dalam kegiatan Konsolidasi dan Standardisasi Kehumasan BSIP, yang dilaksanakan di The Alana Hotel, Solo 5-7 September 2023. Mengangkat Judul “Strategi dan Kebijakan Kehumasan Kementerian Pertanian” Kuntoro mengatakan, ada 3 tugas dan fungsi Humas, yakni: 1) sebagai layanan informasi data / publikasi / sosialita. Kelancaran informasi dan aksesibilitas publik terhadap data dan informasi, sosialisasi program, capaian dan kebijakan; 2) Sebagai dokumentasi. Data, kegiatan pimpinan dan instansi (Foto dan Video), press release, analisis dan laporan, produk kehumasan lainnya; dan 3) Komunikasi Masyarakat. Melaksanakan komunikasi dengan publik, Penyebarluasan Informasi, sosialisasi program, capaian dan kebijakan.
Dijelaskan secara gamblang, bahwa Peran Humas Kementerian Pertanian, adalah sebagai: Komunikator, membuka akses dan komunikasi arah; Fasilitator, Menyerap perkembangan situasi dan aspirasi publik untuk menjadi Masukan bagi pimpinan; Diseminator, Pelayanan informasi terhadap internal dan publik; Katalisator, Melakukan pendekatan dan strategi Untuk mempengaruhi sikap dan pendapat publik; Konselor, Advisor dan Interprator Konsultan, penasehat dan Penerjemah kebijakan pemerintah, dan; Prescriber berperan sebagai instrumen Strategis pimpinan penentu kebijakan.
Untuk itu, ada 4 Langkah Strategi Kehumasan Kementerian Pertanian: 1) Diperlukan kepekaan humas dalam mendengarkan dan menemukan fakta yang berhubungan dengan kepentingan Kementerian Pertanian (Tahapan analisis situasi); 2) Tahapan perencanaan dan penyusunan program kerja merupakan upaya yang dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya yang sejalan dengan kepentingan publik; 3) Tahap perencanaan; 4) Evaluasi/ tahap penafsiran hasil kerja.